Selasa, 16 Januari 2018

Upaya Pemerintah Menghidupkan Sanggar

Kesenian daerah merupakan karya estetik hasil perwujudan kreativitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup dan berakar di daerah Jawa Barat. Dalam hal ini khususnya di Kota Bogor. Kesenian daerah itu tumbuh di Kota Bogor dalam berbagai jenis, baik tradisional maupun kontemporer.
Pemerintah telah mengatur upaya pemeliharaan dan keberlangsungan hidup kesenian daerah melalui berbagai peratutan. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 dibuat untuk memelihara kesenian tersebut. Untuk melakukan edukasi atau pendidikan kesenian diserahkan pada Dinas Pendidikan sedangkan pelestarian, pengembangan pemanfaatan dan apresiasi karya seni serta penghargaan terhadap seniman diserahkan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemeliharaan kesenian diarahkan pada nilai yang bermanfaat bagi teerwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
 Pembagian tugas itu menjadi penting untuk dipahami jika melihat berbagai realitas data yang dikemukakan dan dilansir berbagai pihak. Jenis kesenian tradisional yang ada di Jawa Barat tercatat sekitar 391 jenis dari 35 rumpun seni. Dari jumlah tersebut yang dapat dikategorikan sebagai seni sangat berkembang sebanyak 39 buah, berkembang 61 buah, tidak berkembang 248 buah dan yang mengalami kepunahan 43 buah. Di satu sisi, kesenian yang diajarkan di sekolah masih terbatas pada beberapa jenis saja tergantung pada ketersediaan guru dan peralatan yang ada, antara lain degung atau karawitan, angklung, calung dan tari jaipongan di Kota Bogor.
Sebab itulah, upaya Pemerintah Kota Bogor dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan seni budaya di Kota Bogor terus dilakukan. Salah satu usaha tersebut adalah dengan adanya Program Pengelolaan Keragaman Budaya.Program ini berupaya mengembangkan semua keragaman seni budaya yang ada di Kota Bogor melalui pengelolaan dan pengembangan agar keragaman tersebut dapat terjaga dengan baik. Dalam mengaplikasikan program tersebut Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan beberapa kegiatan antara lain berbentuk Pergelaran dan Festival Kesenian. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka usaha memfasilitasi para pelaku seni dalam rangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan produk seni budaya yang ada di Kota Bogor.
Dasar dari kegiatan ini adalah ketentuan  Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM 106/HK.501/MKP/2010  dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian.

Dalam Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM 106/HK.501/MKP/2010 Indikator Jenis Pelayanan Dasarnya adalah 1. Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Bidang Kesenian, 2. Sarana dan Prasarana.

    Dalam Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Bidang Kesenian tersebut indikatornya terdiri dari:

  • Cakupan Kajian Seni yang meliputi 15 (lima belas) kegiatan yaitu Seminar,S aresehan,Diskusi, bengkel seni (workshop),Penyerapan Narasumber, Study Kepustakaan, Penggalian, Eksperimentasi, Rekontruksi,Revitalisasi,Konservasi,Studi Banding, Inventarisasi, Dokumentasi, dan pengemasan bahan kajian.Dari ke 15 indikator tersebut setiap  Provinsi, Kabupaten/Kota Provinsi, Kabupaten/Kota minimal melaksanakan 50% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan kajian seni. 
  • Cakupan fasilitasi seni diantaranya jenis-jenis fasilitasi dalam perlindungan,p engembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian adalah penyuluhan subtansi, pemberian bantuan, bimbingan organisasi, kaderisasi, promosi, penerbitan dan pendokumentasian, serta kritik seni. Provinsi, Kabupaten/kota minimal melaksanakan 30% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan fasilitas seni. 
  • Cakupan Gelar Seni wujudnya terdiri dari: Pergelaran, Pameran, Festival, dan Lombas etiap Provinsi, Kabupaten/Kota minimal melaksanakan 75% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan gelar seni. 
  • Misi Kesenian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengadakan misik esenian antar daerah sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dalam rangka pertukaran budaya. Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan 100% cakupan misi kesenian tersebut. 
    Sementara dalam indikator Sarana dan Prasarana, cakupannya terdiri dari:
  • Cakupan Sumber Daya Manusia (SDM)kesenian. Dalam berbagai kegiatanp erlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni diperlukan kualifikasi SDM kesenian sebagai berikut: Sarjana Seni, Pakar Seni, Pamong Budaya, Seniman/Budayawan, Kritikus, Insan Media Massa, Pengusaha, dan Penyandang Dana. Provinsi, kabupaten/kota menyediakan minimal  25% dari SDM kesenian.
  • Cakupan Tempat. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajibanm enyediakan minimal: 1.  Tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran dan, 2.  Tempat memasarkan karya seni  untuk mengembangkan industri budaya. Provinsi, Kabupaten/Kota menyediakan minimal satu tempat yang mudah dicapai oleh masyarakat, dapat berupa gedung kesenian atau fasilitas-fasilias yang lan yang memungkinkan dan satu buah tempat untuk memasarkan karya seni. 
  • Cakupan Organisasi. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk: 1. Organisasis truktural yang menangani kesenian, 2. Lembaga/Dewan Kesenian, 3.  Khusus pemerintahan provinsi membentuk taman budaya sebagai UPT yang menangani kesenian. Provinsi, Kabupaten/Kota, minimal melaksanakan 34% cakupan organisasi. 
Dalam rangka mengaplikasikan hal-hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Kebudayaan, Seksi Kesenian, melaksanakan beberapa program kegiatan antara lain Program Pengelolaan Keragaman Budaya dan  Pengelolaan Kekayaan Budaya yang diwujudkan dengan berbagai macam kegiatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya Pagelaran dan Festival Kesenian, dengan berbagai macam jenis dan bentuk kegiatan seperti pergelaran kesenian insidentil, pergelaran kesenian di Kota Bogor, pergelaran kesenian di Kemuning Gading, pergelaran kesenian di luar Kota Bogor, baik dalam Provinsi maupun di luar Provinsi, bahkan ke luar negeri.

Selain berbentuk pergelaran, juga dilakukan Workshop Kesenian, Pameran Seni Rupa, Festival Seni, Lomba Drama Perjuangan untuk tingkat SMA/SMK se-Kota Bogor, Parade Teater Kampus, peringatan dan apresiasi terhadap seniman dan budayawan serta pendataan sanggar-sanggar yang ada di Kota Bogor dan kegiatan-kegiatan lainnya.Sebagaimana yang menjadi acuan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah perihal Setandar Pelayanan Minimal(SPM) Bidang Kesenian tentang cakupan fasilitas seni mengenai Penerbitan dan Pendokumentasian, pemerintah juga menyusun buku profil Sanggar di Kota Bogor yang merupakan binaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kota Bogor.

Dengan disusunnya buku Profil Sanggar ini, secara tidak langsung akan terhimpun berbagai database terkait sanggar. Bahkan secara otomatis akan terhimpun juga jenisjenis kesenian, termasuk para senimannya itu sendiri pada buku profil sanggar ini. Sebab itulah, secara tidaklangsung apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Bogor tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesenian akan tergarap dan terfasilitasi. Secara tidak langsung pula, database tentang potensi seni yang ada di Kota Bogor ini akan tercatat dan terinformasikan kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Bogor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar